Penyelenggaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing- masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh sumber daya manusia kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit.

Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal.

Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement) yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien dan manajemen risiko. Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan.

Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).

Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Dalam hal pelaksanaan penilaian Akreditasi Rumah Sakit, maka diperlukan adanya suatu alat bantu. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Kesehatan menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit. Instrumen Akreditasi Rumah Sakit ini terdiri dari standar, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024. Pada elemen penilaian ditambahkan daftar kelengkapan bukti sebagai acuan bagi surveior dalam memberikan penilaian dan dapat juga dipergunakan oleh rumah sakit sebagai acuan dalam mempersiapkan dokumen, wawancara dan simulasi.

Pada elemen penilaian telah ditambahkan kode “R” untuk regulasi yang disusun oleh rumah sakit, dapat berupa SPO, pedoman, panduan, surat keputusan pimpinan rumah sakit dan lainnya. kode “D” untuk dokumen sebagai bukti pelaksanaan suatu kegiatan atau layanan, kode “O” untuk observasi yang akan dilakukan oleh surveior untuk mendapatkan bukti bahwa pelayanan atau kegiatan sudah dilakukan sesuai regulasi, kode “W” untuk wawancara atau kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh surveior yang dapat ditujukan kepada Pemilik rumah sakit, pimpinan rumah sakit, profesional pemberi asuhan (PPA), staf klinis, staf non klinis, pasien, keluarga, tenaga kontrak dan lain-lain. sesuai dan kode “S” untuk simulasi/peragaan kegiatan yang dilakukan oleh staf rumah sakit yang diminta oleh surveior.