Halo, Pejuang Kesehatan!
Di artikel sebelumnya, Standar 1 Bab 1 TKRS, kita sudah kenalan dengan sang ‘Arsitek’ (Representasi Pemilik) yang merancang blueprint rumah sakit. Nah, sekarang saatnya kita menyorot tokoh utama di geladak kapal: sang ‘Nakhoda’ alias Direktur Rumah Sakit!
Kalau Representasi Pemilik menentukan tujuan dan arah peta, maka Direktur inilah yang memegang kemudi, membaca kompas, menerjang badai, dan memastikan seluruh awak kapal bekerja sama untuk sampai ke tujuan dengan selamat. Ini adalah “kursi panas” yang sesungguhnya!
Apa saja sih tugas dan tanggung jawab seorang ‘Nakhoda’ menurut standar akreditasi? Yuk, kita bedah bersama!
Aturan Main Utama: Patuh pada Peta dan Aturan Laut!
Setiap nakhoda, sehebat apa pun dia, punya satu kewajiban mutlak: mengikuti peta pelayaran (aturan internal) dan hukum maritim (peraturan perundang-undangan). Tidak bisa seenaknya sendiri. Ini adalah fondasi dari semua kepemimpinannya.
a. Akuntabilitas Direktur Rumah Sakit
1) Standar TKRS 2
Direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi peraturan dan perundang- undangan dan kebijakan rumah sakit
Singkat, tapi ini adalah sumpah jabatan seorang Direktur. Tanggung jawabnya jelas: menjalankan kapal sesuai aturan.
Siapa yang Boleh Jadi Nakhoda? Ternyata Ada Syaratnya!
Menjadi nakhoda kapal sebesar rumah sakit tidak bisa sembarangan. Dibutuhkan kombinasi keahlian, pengalaman, dan kompetensi yang pas. Bukan cuma soal gelar, tapi juga kemampuan manajerial.
2) Maksud dan Tujuan TKRS 2
Pimpinan tertinggi organisasi Rumah Sakit adalah Direktur Rumah Sakit, dengan sebutan Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit, atau sebutan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam menjalankan operasional Rumah Sakit, direktur dapat dibantu oleh unsur pimpinan rumah sakit lain berupa wakil direktur atau direktur (bila pimpinan tertinggi disebut direktur utama) atau sebutan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kelompok ini disebut direksi rumah sakit. Persyaratan untuk direktur Rumah Sakit dijabat oleh : a. Tenaga Medis; b Tenaga Kesehatan; atau c. Tenaga Profesional, yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pendidikan dan pengalaman Direktur tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas yang termuat dalam uraian tugas serta peraturan perundangan undangan dan kebijakan rumah sakit.
Jadi, seorang Nakhoda bisa berlatar belakang dokter, tenaga kesehatan lain, atau bahkan seorang profesional manajemen.
Menurut pengalaman Anda, gaya kepemimpinan seorang Direktur yang berlatar belakang medis dengan yang berlatar belakang murni manajemen, apa sih bedanya yang paling terasa di lapangan? Seru nih kalau kita tukar pandangan di komentar!
‘KPI Dashboard’ Sang Nakhoda: 9 Menu Wajib yang Harus Dieksekusi
Inilah “daging”-nya. Tanggung jawab Direktur itu bukan cuma konsep, tapi ada daftar tugas konkret yang harus dijalankan. Anggap saja ini Key Performance Indicator (KPI) Dashboard yang harus selalu hijau.
Tanggung jawab Direktur dalam menjalankan rumah sakit mencakup:
a) Mematuhi perundang-undangan yang berlaku
b) Menjalankan visi dan misi rumah sakit yang telah ditetapkan.
c) Menetapkan kebijakan rumah sakit, termasuk kebijakan pengendalian anti korupsi antara lain kebijakan fraud di lingkungan rumah sakit.
d) Memberikan tanggapan terhadap setiap laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh regulator.
e) Mengelola dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan dan sumber daya lainnya
f) Merekomendasikan sejumlah kebijakan, rencana strategis, dan anggaran kepada Representatif pemilik/Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
g) Menetapkan prioritas perbaikan Tingkat rumah sakit yaitu perbaikan yang akan berdampak luas/menyeluruh di rumah sakit yang akan dilakukan pengukuran sebagai indikator mutu prioritas rumah sakit
h) Melaporkan hasil pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien meliputi pengukuran data dan laporan semua insiden keselamatan pasien secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Representasi pemilik/Dewan Pengawas.
i) Melaporkan hasil pelaksanaan program manajemen risiko kepada Representasi pemilik/Dewan Pengawas setiap 6 (enam) bulan.
Wow, lengkap banget kan? Dari menetapkan kebijakan anti-korupsi (poin c), mengelola semua sumber daya (poin e), sampai harus rutin lapor ke ‘pemilik kapal’ (poin h & i). Benar-benar pekerjaan 24/7!
Kalau Anda seorang Direktur, dari 9 tugas di atas, mana yang kira-kira paling menyita waktu dan energi? Apakah menentukan prioritas perbaikan (g) atau mengelola sumber daya yang seringkali terbatas (e)? Atau mungkin ada yang lain? Yuk, curhat sedikit!
Kesimpulan: Nakhoda adalah Jantung Operasional Kapal
Jika Dewan Pengawas adalah otak strategis, maka Direktur adalah jantung yang memompa kehidupan ke seluruh bagian rumah sakit. Mereka adalah penerjemah visi menjadi aksi, penyeimbang antara idealisme pelayanan dan realita operasional.
Tanpa nakhoda yang kompeten dan akuntabel, kapal semegah apa pun bisa kehilangan arah, bahkan kandas. Dukungan dari seluruh ‘awak kapal’—yaitu kita semua—sangatlah penting agar sang nakhoda bisa menjalankan tugasnya dengan optimal.
Mari kita apresiasi peran Direktur dan jajaran direksi kita. Bagikan artikel ini sebagai pengingat betapa kompleks dan vitalnya peran mereka dalam menjaga ‘kapal’ kita tetap berlayar menuju pelayanan prima!