Sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, memahami seluk beluk Fasyankes sangatlah penting. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU No. 17/2023”) menjadi landasan hukum utama yang mengatur Fasyankes di Indonesia. Artikel ini akan mengupas berbagai aspek Fasyankes berdasarkan UU No. 17/2023 dengan gaya bahasa yang mudah dipahami dan informatif.
Apa itu Fasyankes?
Fasyankes adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat (Pasal 1 UU No. 17/2023). Sederhananya, Fasyankes adalah wadah di mana masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan.
Jenis-Jenis Fasyankes di Indonesia
Berdasarkan UU No. 17/2023, fasyankes di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Fasyankes Tingkat Pertama (Primary Care)
Fasyankes tingkat pertama merupakan garda terdepan dalam sistem kesehatan. Fokus utamanya adalah pada pelayanan kesehatan primer, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Contoh fasyankes tingkat pertama:
- Puskesmas: Unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
- Klinik Pratama: Fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat dasar.
- Praktik Mandiri Tenaga Medis/Kesehatan: Praktik yang dilakukan oleh dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan lainnya secara perorangan.
Untuk memaksimalkan pelayanan, UU No. 17 Tahun 2023 juga mendorong integrasi pelayanan antar fasyankes tingkat pertama, lho! Hal ini terutama penting untuk mendukung program pemerintah di bidang promotif dan preventif (Pasal 167).
2. Fasyankes Tingkat Lanjut (Secondary & Tertiary Care)
Fasyankes tingkat lanjut hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih khusus dan kompleks, meliputi pelayanan spesialistik dan subspesialistik.
Contoh fasyankes tingkat lanjut:
- Rumah Sakit: Institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Klinik Utama: Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan dengan kekhususan dan kedalaman ilmu serta teknologi yang lebih tinggi daripada klinik pratama.
- Balai Kesehatan: Fasilitas kesehatan milik pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tertentu.
- Praktik Mandiri Tenaga Medis/Kesehatan Spesialis/Subspesialis: Praktik yang dilakukan oleh dokter spesialis/subspesialis atau tenaga kesehatan secara perorangan. (Pasal 168)
3. Fasyankes Penunjang
Fasyankes penunjang berperan penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kesehatan di fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjut.
Contoh fasyankes penunjang:
- Laboratorium klinik
- Radiologi
- Instalasi farmasi/ Apotek
- Bank darah
- dll. (Pasal 170)
Bentuk Fasyankes
Selain berdasarkan tingkatannya, UU No. 17 Tahun 2023 juga mengelompokkan fasyankes berdasarkan bentuknya, yaitu:
- Fasyankes Statis: Fasyankes yang memiliki lokasi tetap dan tidak berpindah-pindah.
- Fasyankes Bergerak: Fasyankes yang dapat berpindah-pindah lokasi untuk menjangkau masyarakat yang sulit dijangkau oleh fasyankes statis (Pasal 166).
Kewajiban Fasyankes
Sebagai bagian integral dari sistem kesehatan, fasyankes memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memberikan akses yang luas dan adil bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien.
- Menyimpan rahasia kesehatan pasien dan hanya membukanya sesuai dengan ketentuan hukum.
- Melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus-menerus dan berkesinambungan, baik secara internal maupun eksternal melalui proses registrasi, lisensi, dan akreditasi. (Pasal 173, 176, 177, 178)
Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Fasyankes
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023 mendorong fasyankes untuk mengembangkan:
- Jejaring pengampuan pelayanan kesehatan: Membangun sistem rujukan yang terintegrasi antar fasyankes.
- Kerja sama antar fasyankes: Meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar fasyankes untuk optimalisasi sumber daya dan pelayanan.
- Pusat unggulan: Mengembangkan pusat pelayanan kesehatan dengan spesialisasi tertentu untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
- Pelayanan kesehatan terpadu: Mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan dalam satu tempat untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasien. (Pasal 179)
Penutup
Pemahaman yang komprehensif tentang fasyankes berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 sangatlah penting bagi kita sebagai tenaga medis dan kesehatan. Dengan memahami peran, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing fasyankes, kita dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat! 😊