Halo, para punggawa rumah sakit!

Di artikel sebelumnya, yakni Gambaran Umum Bab 1 TKRS, kita sudah sepakat kalau rumah sakit itu ibarat ‘dapur’ raksasa atau ‘kapal pesiar’. Nah, sekarang kita mau kenalan dengan sosok yang perannya super penting, tapi seringkali berada di balik layar. Mereka bukan ‘nakhoda’ (Direktur) yang setiap hari mengemudikan kapal, tapi mereka adalah perwakilan dari ‘pemilik kapal’ yang memastikan kapalnya tidak salah arah.

Kita sebut saja mereka ‘Arsitek Utama’ atau Representasi Pemilik RS. Merekalah yang memegang blueprint atau cetak biru rumah sakit kita. 

Representasi Pemilik RS tidak selalu dewan pengawas. Namun, sebagian besar representasi pemilik rs adalah dewan pengawas.

Yuk, kita bedah peran sang arsitek ini!

Dasar Hukumnya: Blueprint Wajib Ada dan Disahkan!

Setiap bangunan megah pasti punya blueprint yang jelas, kan? Nah, di rumah sakit, blueprint itu namanya Aturan Internal atau yang kerennya disebut Hospital Bylaws. Dokumen sakti inilah yang menjadi panduan utama bagi sang ‘arsitek’.

a. Representasi Pemilik/Dewan Pengawas Rumah Sakit
1) Standar TKRS 1
Struktur organisasi serta wewenang representasi pemilik/dewan pengawas dijelaskan di dalam aturan internal rumah sakit (Hospital Bylaws) yang ditetapkan oleh pemilik rumah sakit.

 

Singkat, padat, dan jelas. Semua aturan main tentang Dewan Pengawas harus tertulis hitam di atas putih di dalam Hospital Bylaws.

Bukan Sekadar Nama di Atas Kertas: Apa Sih Kerjaan Mereka Sebenarnya?

Oke, jadi mereka punya blueprint. Terus, ngapain aja? Apakah mereka hanya datang untuk rapat setahun sekali? Tentu tidak! Peran mereka jauh lebih dalam dari itu. Mereka adalah penjaga gawang visi dan misi pemilik.

Satu aturan penting: pemilik tidak boleh merangkap jadi ‘nakhoda’. Artinya, pemilik atau perwakilannya fokus pada pengawasan strategis, bukan operasional harian.

2) Maksud dan Tujuan TKRS 1:
Representasi pemilik/dewan pengawas memiliki tugas pokok dan fungsi secara khusus dalam pengolaan rumah sakit yang diatur dalam peraturan internal rumah sakit atau Hospital Bylaws. Sedangkan struktur organisasi pemilik terpisah dengan struktur organisasi rumah sakit sesuai dengan bentuk badan hukum pemilik, serta untuk rumah sakit milik pemerintah pusat (K/L) dan rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pemilik rumah sakit tidak diperbolehkan menjadi pimpinan rumah sakit. Pemilik rumah sakit mengembangkan sebuah proses untuk melakukan komunikasi dan kerja sama dengan pimpinan Rumah Sakit dalam rangka mencapai misi dan perencanaan rumah sakit. Representasi pemilik/dewan pengawas ditetapkan oleh Pemilik rumah sakit, sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit.

Sebagai representasi dari pemilik, secara umum dewan pengawas melakukan pengawasan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit dengan memastikan standar pelayanan dipatuhi, mengawasi dan terlibat dalam perencanaan dan pengembangan strategis rumah sakit, menyediakan pelaporan dan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan terkait, memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjamin rumah sakit memperhatikan hak dan keselamatan pasien.

 

Nah, ini menarik. Di tempat Anda, seberapa sering sih Representasi Pemilik RS Anda ‘turun gunung’ untuk berdiskusi langsung dengan para pimpinan? Atau komunikasinya lebih banyak lewat laporan tertulis? Share pengalaman Anda dong, karena model komunikasi ini penting banget lho!

Checklist Wajib Sang ‘Arsitek’: 7 Tugas yang Tak Bisa Ditawar

Biar nggak abstrak, standar sudah merinci 7 tugas utama yang menjadi ‘KPI’ bagi Dewan Pengawas. Anggap saja ini quality control checklist yang mereka pegang setiap saat.

Dalam melaksanakan fungsi Dewan Pengawas bertugas:
a. menentukan arah kebijakan Rumah Sakit;
b. menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis;
c. menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
d. mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan pelayanan;
e. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;
f. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan
g. mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;

 

Dari 7 tugas di atas, menurut Anda, mana yang paling menantang untuk diawasi secara efektif? Mengawasi kendali mutu & biaya (d) atau memastikan etika benar-benar diterapkan (g)? Yuk, diskusi di komentar!

Dari Tinjauan Rutin Hingga Stempel Final

Peran Dewan Pengawas tidak berhenti di pengawasan umum. Mereka terlibat langsung dalam siklus perbaikan yang berkelanjutan, terutama dalam hal mutu dan keselamatan pasien. Mereka juga yang memberikan ‘stempel persetujuan’ akhir untuk blueprint kita.

Berdasarkan hal tersebut, Hospital Bylaws/peraturan internal rumah sakit yang telah disusun dan akan ditetapkan oleh Direktur/kepala rumah sakit harus memdapatkan persetujuan dari representasi pemilik/dewan pengawas, yang selanjutnya pemberlakuannya dilakukan oleh Pemilik.

Penyusunan Hospital Bylaws/peraturan internal rumah sakit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien, representasi pemilik/dewan pengawas harus menyetujui program PMKP rumah sakit dan melakukan pengkajian laporan hasil pelaksanaan program setiap 3 (tiga) bulan sekali, untuk program manajemen resiko setiap 6 (enam) bulan serta memberikan umpan balik perbaikan yang harus dilaksanakan dan hasilnya di evaluasi kembali pada pertemuan berikutnya secara tertulis.

Struktur organisasi rumah sakit, disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan sangat bergantung pada kemampuan dan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

 

Lihat, kan? Mereka harus me-review laporan PMKP setiap 3 bulan dan manajemen risiko setiap 6 bulan! Ini membuktikan bahwa peran mereka sangat aktif dalam memastikan ‘bangunan’ rumah sakit kita aman dan terus diperbaiki.

Kesimpulan: Tanpa Arsitek yang Andal, Bangunan Bisa Goyah

Jadi, Representasi Pemilik RS bukan sekadar formalitas. Mereka adalah fondasi dari tata kelola yang baik. Mereka memastikan bahwa rumah sakit tidak hanya fokus pada keuntungan, tapi juga pada tujuan utamanya: memberikan pelayanan yang bermutu, aman, dan manusiawi.

Ketika ‘arsitek’ ini menjalankan perannya dengan baik, maka ‘nakhoda’ dan seluruh ‘awak kapal’ bisa berlayar dengan tenang, tahu bahwa arahnya sudah benar dan fondasinya kokoh.

Gimana, sudah lebih kenal dengan ‘arsitek’ di rumah sakit Anda?

Jangan simpan pencerahan ini sendirian! Bagikan ke tim manajemen atau rekan kerja Anda. Semakin kita paham peran masing-masing, semakin solid ‘bangunan’ rumah sakit Anda.

 

Elemen Penilaian TKRS 1

Elemen penilaian Kelengkapan Bukti

a) Representasi pemilik/Dewan Pengawas dipilih dan ditetapkan oleh Pemilik.

R

Penetapan Representasi Pemilik/Dewan Pengawas oleh pemilik.

Keterangan: Representasi pemilik rumah sakit tidak selalu/tidak harus dewan pengawas rumah sakit.

Contoh Kelengkan bukti:

Powered By EmbedPress

b) Tanggung jawab dan wewenang representasi pemilik/Dewan Pengawas meliputi poin a) sampai dengan i) yang tertera di dalam maksud dan tujuan serta dijelaskan di dalam peraturan

R

Penetapan tentang tanggung jawab dan wewenang representasi pemilik/Dewan Pengawas meliputi poin a) – g) dalam maksud dan tujuan.

Contoh Kelengkapan bukti:

Powered By EmbedPress

c) Representasi pemilik/Dewan Pengawas di evaluasi oleh pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya didokumentasikan.

 

D

Bukti evaluasi berupa penilaian kinerja representasi pemilik/ Dewan pengawas oleh pemilik, setiap tahun.

W

Representasi pemilik/ Dewan pengawas.

 

Contoh Kelengkapan bukti:

d) Representasi pemilik/Dewan Pengawas menetapkan visi misi rumah sakit yang diarahkan oleh pemilik.

R

Penetapan visi misi oleh representasi pemilik/ Dewan Pengawas yang diarahkan oleh pemilik.

 

Contoh kelengkapan bukti: